Lagi, Polsek Balikbukit Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

Lagi, Polsek Balikbukit Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

Medialampung.co.id - Untuk kedua kalinya pada September 2020, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum setempat.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku EW (38) warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau dan PW (26) Warga Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau.

Keduanya diamankan di Jalan Raya Liwa - Sukau tepatnya di Dusun Hamkatir, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Senin malam (28/9) sekira pukul 22:00 WIB.

Pj. Kapolsek Balikbukit Plt. Iptu AM Larsatmo S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, melalui Kanit Reskrim Ipda E. Panjaitan, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota unit kerja lapangan (UKL) melaksanakan Patroli Hunting dari arah Liwa menuju Sukau dan berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku berangkat dari Sukau menuju sebuah hiburan Organ tunggal di Sebelat, Pekon Tanjungraya. 

“Sebelum tiba, dalam perjalanan anggota Langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya Hamkatir, dan saat dilakukan penggeledahan di dapatkan Barang Bukti berupa narkotika jenis Sabu di dalam kantong baju pelaku berikut plastik klip bekas pakai sabu, selanjutnya pelaku  mengakui bahwa Sabu tersebut akan dibawa ke tempat hiburan organ tunggal di Sebelat,” jelasnya.

Selain mengamankan satu paket kecil berisi narkotika  jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang masing-masing berisi seratus lembar klip plastik kecil, satu bungkus plastik kecil bekas pakai sabu-Sabu, sejumlah handphone serta uang tunai.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: