Kurang Dari 1x24 Jam, Polsek Balikbukit Bekuk Pelaku Curanmor  

Kurang Dari 1x24 Jam, Polsek Balikbukit Bekuk Pelaku Curanmor  

Medialampung.co.id – Kurang dari 1x24 jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat berhasil mengungkap tindak pidana kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek setempat, Selasa (31/3).

Pelaku yakni, Irhap (35) warga Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit. Ia ditangkap usai membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BG 4654 NK, milik Candra Bangsawan (41) Warga Pemangku Bumi Waras, Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau, dini hari Senin (30/3) sekitar pukul 01:00 WIB.

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik,M.H., menjelaskan, kronologis kejadian bermula sekira pukul 06:00 WIB, anak korban memberitahukan kepada korban bahwa gembok rumah yang menjadi tempat ia memarkirkan sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan rusak. Namun pintu bagian depan masih dalam keadaan tertutup. 

“Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek sepeda motor tersebut, dan seketika kaget karena sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah itu korban langsung melapor ke Mapolsek Balikbukit,” ungkap Samsul.  

Sehingga, dengan dasar laporan LP/197/III/2020/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Babu, tanggal 31 Maret 2020. Tim Opsnal Polsek Balikbukit langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (31/3) sekira pukul 11:30 WIB di Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

“Berdasarkan penyelidikan kami mendapat informasi pelaku berada di daerah daerah Pesisir Barat tepatnya di Pekon Serai, sehingga saat itu tim langsung turun melakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, samsul menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: