Ketua PW IKA PMII Lampung Ucap Syukur Diresmikan Perpres Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Ketua PW IKA PMII Lampung Ucap Syukur Diresmikan Perpres Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Medialampung.co.id - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Lampung, H. Noverisman Subing, SH, MM., mengucapkan rasa syukur tak terhingga kepada Presiden RI Joko Widodo karena Pemerintah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

"Perpres ini bisa menjadi kado istimewa bagi para santri yang sebentar lagi akan merayakan hari jadinya, sekaligus bukti bahwa keberadaan pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan pendidikan benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah. Pesantren memiliki kontribusi sangat besar dalam menciptakan karakter untuk dunia pendidikan di Indonesia," kata Nover kepada awak media, Kamis (16/9).

Selain itu, kata politisi senior PKB Lampung itu, pihaknya juga berterima kasih pada Cak Imin selaku Ketua DPP PKB yang dengan gigih memperjuangkan kelahiran UU Pondok Pesantren hingga ditekennya perpres ini.

Perpres ini sudah lama dinantikan oleh kalangan pesantren di tanah air, sebagai informasi, Perpres No.82/2021 ini diantaranya mengatur soal Dana Abadi Pesantren sebagaimana tertuang dalam BAB III Pasal 23.

Dalam poin ketiga pasal 23 itu disebutkan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.

"Dana Abadi Pesantren adalah konsep yang telah lama dibahas dan diusulkan kepada pemerintah melalui FPKB DPR RI, alhamdulillah akhirnya dapat terwujud dalam Perpres ini," kata Wakil Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung itu.

Lanjutnya, pihaknya berharap dalam KUA, PPAS dan APBD Lampung tahun 2022 sudah bisa mengakomodir perpres ini sehingga pondok-pondok pesantren yang tersebar di seluruh penjuru Lampung minimal secara bertahap bisa merasakan bantuan dari APBD.

"Kalangan pondok pesantren di Lampung hari ini banyak yang membuat acara syukuran menyambut baik Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan para Kyai, Ustadz, Ajengan di dunia Pesantren," kata mantan Wakil Bupati Lampung Timur periode 2005-2010 itu.

Menurut Nover sejak semalam ia di telepon beberapa pengasuh pondok pesantren di Lampung Timur yang mengatakan mereka melangsungkan acara syukuran sejak semalam dan hari ini, sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Presiden.

Nover juga mengatakan langkah pemerintah meneken Perpres No.82/2021 telah sejalan dengan konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren. 

"Konstitusi telah mengatur ini, jadi langkah Presiden Jokowi untuk ini adalah langkah yang sangat tepat karena sudah dijamin Undang-undang, karena saya dan kami semua warga pergerakan dan kaum Nahdliyin Lampung sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: