Kasus Korupsi PT LJU, Dua Orang Ditetapkan Tersangka 

Kasus Korupsi PT LJU, Dua Orang Ditetapkan Tersangka 

Medialampung.co.id - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU.

"Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung," katanya, Rabu (21/4).

Kemudian lanjut dia, diberikan lah keleluasaan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan. Seperti mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir.

"Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki oleh kami, yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan dari situ ada indikasi kerugian negara. Walaupun secara resmi belum dikeluarkan oleh BPK," kata dia.

Namun pihak Kejati Lampung sudah bekerjasama dengan BPK dan menghitung perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar, pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal, kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan.

"Yang digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan. Hal mana perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU No.23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar," ucapnya.

Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar. "Maka dari itu timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak akan tertutup ada tersangka lain lagi baik di PT LJU dan pihak yang bekerjasama dengan PT LJU ini," ungkap dia.

Kendati demikian pihak Kejati Lampung telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. "Kami memang belum melakukan penahanan. Karena masih ada bukti-bukti yang didapatkan lagi. Jadi hukum itu harus terukur dan terarah," jelasnya.

Namun dirinya pun menegaskan agar masyarakat percaya apabila kasus ini akan terang dan terbuka. "Disamping kita menyelesaikan perkara ini secara variatif. Dan yang kedua ini kita memerlukan bukti yang sangat cukup," tegasnya.

Menurutnya, untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka PT LJU ini tidak semudah seperti menahan pencuri sandal. "Yang kita incar ini kan penjahat kerah putih. Jadi semua sangat licin sekali. Seperti yang tidak ada bukti formil harus kita formilkan bagaimana cara nya. Itu teknis kita tapi yakin percaya pasti akan kita lakukan (penahanan. Suatu hari pasti akan kita lakukan penahanan. Terkait bukti dan kerugian pasti akan kami ungkap. Sampai saat ini kita belum menerima hasil kerugian yang pasti nya berapa dari BPK," ungkapnya.

Atas kedua terdakwa pun dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan ataS Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mlo/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: