4 Tahun Jadi DPO Curas, Pelaku Jambret Asal Bandar Lampung Ini Akhirnya Menyerah Ditangan Polisi

4 Tahun Jadi DPO Curas, Pelaku Jambret Asal Bandar Lampung Ini Akhirnya Menyerah Ditangan Polisi

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Foto Humas Polresta Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret), empat tahun silam.

SR (37) ditangkap petugas, pada Minggu (16/6/2024) siang, di rumah mertuanya, jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Pantai

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Selasa (18/6/2024).

BACA JUGA:Aparat Gabungan Maksimalkan Pengamanan Hari Raya Idul Adha 1445 H

Dennis menambahkan usai melakukan aksi terakhirnya di tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

“Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap” jelas Dennis.

BACA JUGA:Jelang Konfercab Ke-III, Kandidat Bakal Calon Ketua NU Pesisir Barat Mulai Bermunculan

SR (37) tercatat sebagai Resedivis dalam kasus serupa.

Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin, (18/5/2020) siang, di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, dimana SR (37) berhasil menggasak 1 unit hand phone milik korban IP (31).

BACA JUGA:PPS Pekon Sukadamai Ajak Warga Daftar Rekrutmen Pantarlih

“Pelaku mengambil paksa hand phone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya” kata Dennis.

Saat beraksi SR (37) tak sendiri, dirinya dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: