525 Kasus Perceraian Terjadi di Lampung Utara, Pertengkaran dan Faktor Ekonomi Jadi Alasannya

525 Kasus Perceraian Terjadi di Lampung Utara, Pertengkaran dan Faktor Ekonomi Jadi Alasannya

Ilustrasi pertengkaran suami-istri-Freepik.com-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kotabumi sejak dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024 sebanyak 525 perkara, dimana perceraian tersebut didominasi oleh pihak perempuan yang mengajukan gugatan.

Alasan perceraian tersebut sebagian besar didominasi dengan adanya pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena masalah ekonomi dimana suami tidak memenuhi nafkah istri.

Dibandingkan semester tahun 2023 lalu, jumlah angka gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi mengalami peningkatan kurang lebih sebanyak 30 persen. 

Tahun lalu, angka perceraian dari bulan Januari sampai Juni sejumlah 399 perkara sedangkan tahun ini mencapai 525 perkara.

BACA JUGA:Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lampung Utara Beri Bantuan Sosial

Humas PA Kotabumi Azis menuturkan, alasan perceraian tersebut sebagian besar didominasi dengan adanya pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena masalah ekonomi dimana suami tidak memenuhi nafkah istri.

"Faktor utama yang menyebabkan perceraian di Lampung Utara, adalah faktor perselisihan dan juga pertengkaran,” ujarnya.

Selain akibat pertengkaran, alasan lain yang menjadi penyebab perceraian adalah faktor ekonomi.

"Untuk faktor kedua yang mempengaruhi perceraian adalah faktor ekonomi. Kami berharap, pada tahun 2024 ini kasus perceraian menurun, di mana para suami istri dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melakukan perceraian," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: