Kanwil Kemenkumham Lampung Monev Desa Sadar Hukum Pekon Gihamsuka Maju

Kanwil Kemenkumham Lampung Monev Desa Sadar Hukum Pekon Gihamsuka Maju

Medialampung.co.id - Bidang Penyuluhan Hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Sadar Hukum di Pekon Gihamsuka Maju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar)

Monev yang dilaksanakan pada Kamis (4/11) itu Tim Penyuluh Hukum yang hadir diantaranya Indrawati Imron, S.H, M.H., Melda Sulastriawati, S.H, M.H., dan Yetno, S.H.

Kepada Medialampung.co.id Indrawati Imron, menyampaikan monev tersebut dilaksanakan dalam rangka proses dan tata cara pembentukan serta pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di setiap wilayah dengan menggunakan 4 Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian.

Pertama Akses Informasi Hukum, kedua Implementasi Hukum, ketiga Akses Keadilan, dan keempat Akses Demokrasi dan Regulasi. "Kegiatan evaluasi itu melalui tanya jawab dan pengisian kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum," sebutnya.

Ditempat yang sama ditambahkan Melda Sulastiawati, tahun 2017 di Kabupaten Lampung Barat ada Lima Desa status Desa Sadar Hukum diantaranya Pekon Gihamsuka Maju.

"Sesuai ketentuan kurun waktu tertentu Tiga atau Lima tahun sekali diberikan evaluasi, untuk mengetahui apakah program Desa Sadar Hukum mengalami peningkatan atau justru menurun. Jika menurut maka peran Kemenkumham melakukan pembinaan," imbuhnya. 

Kegiatan Desa Sadar Hukum itu sendiri komponennya banyak, seperti terkait kesadaran pembayaran PBB, Kesadaran bahaya dan sanksi hukum penggunaan narkoba, pernikahan usia dibawah umur, dan berbagai lainnya seputar kehidupan. 

Karena itu pihaknya mengimbau apa yang sudah dicapai Pekon Giham khususnya untuk lebih ditingkatkan lagi. "Harapan kita pada saatnya nanti sadar hukum rata di semua desa," harapnya.

Sementara Peratin Giham Hermanto, menyampaikan secara garis besar kesadaran masyarakat dalam mentaati hukum cukup tinggi, seperti tentang kesadaran taat PBB, begitu juga tentang Narkoba, hingga berbagai unsur lainnya yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Namun demikian pihaknya berharap program Desa Sadar Hukum seperti pekon itu terus diberikan agar masyarakat betul-betul memahami bahkan menjadi bagian dalam mensosialisasikan sasaran dari program Desa Sadar Hukum itu kepada warga lainnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: