Kadisdikbud Pesbar Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Kadisdikbud Pesbar Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Medialampung.co.id – Beredar kabar bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Hapzi NS, S.Pd., telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara korupsi proyek meubeler senilai Rp1,5 Miliar tahun anggaran 2016 silam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, status tersangka terhadap Hapzi sudah ditetapkan minggu lalu, dan itu merupakan hasil pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) yang juga membawahi Kabupaten Pesbar tersebut.

Untuk diketahui, mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesbar Arif Usman, S.Pd., dan Evan M. seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemprov Lampung telah lebih dulu menjalani masa tahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa Apriyono, SH., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10) tidak membantah namun juga tidak membenarkan terkait dengan status Hapzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menolak untuk memberikan statemen ke media, dengan alasan bukan kewenangan dirinya untuk memberikan penjelasan terkait dengan perkara yang ditangani. Ia mengarahkan agar menemui pihak Intelijen untuk menanyakan perihal kebenaran dari informasi tersebut.

”Bisa ditanya langsung terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (Hapzi, Red) apakah sudah menerima surat penetapan tersangka atau belum. Dan untuk masalah ini, salah kalau kami yang menyampaikan langsung ke media, karena ada bidang khusus yakni intelijen, dan kebetulan hari ini Kasi Intelijen-nya sedang berada di Bandarlampung, jadi bisa ditemui langsung besok,” ungkap Apri.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Pesbar Hapzi  belum bisa dimintai keterangan terkait dengan informasi penetapan tersangka tersebut. Pantauan wartawan, sejak pekan lalu Hapzi sudah jarang berada di kantornya, hal ini makin menguatkan informasi yang beredar.

Seperti diketahui, dalam perkara meubeler untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pesbar tersebut banyak menimbulkan pertanyaan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara (KN) dalam perkara pengadaan meubeler tersebut mencapai Rp630 juta, dan total lebih dari 20 orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.   (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: