Polisi Gulung 5 Tersangka  Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Gulung 5 Tersangka  Penyalahgunaan Narkoba

Medilampung.co.id - Dalam tempo waktu dua hari terakhir, Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), telah mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut sejumlah barang bukti.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, perburuan terhadap pelaku sekaligus pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lampura akan terus dilakukan, walaupun masa pandemi covid-19 belum berakhir.

“Dua hari terakhir kita berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan Narkoba di beberapa lokasi,” kata Iptu Aris, Sabtu (5/9). 

Hal itu, kata dia, bermula dari penangkapan tersangka YA (31) warga Jalan Raden Intan No 135 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan pada Kamis (3/9) pukul 18.00 WIB di rumah pelaku dengan barang bukti yang disita berupa 11 plastik klip bekas pakai sabu sabu, satu buah Pirek kaca, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu buah HP Merk Nokia warna hitam.

Kemudian, dari hasil pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan, pada keesokan harinya, pada Jumat (4/9) timnya bergerak ke arah kecamatan Blambangan.

Sekira pukul 11.00 WIB pada dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Blambagan, kembali menciduk tersangka masing-masing di Jalinsum Desa Blambangan AM (36) warga desa Pagar dan EA (45) warga Desa Blambangan dengan barang bukti empat paket diduga sabu total bruto 1,51 gr tiga unit timbanga digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas merk Stella dan satu buah dompet.

Selanjutnya, kata Aris, team menangkap tersangka RS (25) warga dusun Pagar Induk Kecamatan Blambangan. Dari hasil itu, menyita barang bukti berupa Lima paket diduga sabu bruto 0,9 gr, satu bua centong, satu buah kotak dompet warna biru bersama dengan tersangka AS (30) warga desa Blambangan dengan barang bukti delapan paket diduga sabu seberat 1,4 gr, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di Jalinsum Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampura.

"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara, terhadap para tersangka dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika.

"Tidak ada tembang pilih untuk memberantas narkoba. Kita (polisi) berkomitmen untuk memberantas narkoba khususnya wilayah hukum Polres Lampura," tegas Kasat Narkoba Iptu Aris. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: