Terancam Tidak Terima Gaji Penuh, Calon Pegawai PPPK Mulai Was-was

Terancam Tidak Terima Gaji Penuh, Calon Pegawai PPPK Mulai Was-was

Medialampung.co.id - Calon pegawai pemerintah dengan perpanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada tes yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, mulai was-was terkait kemungkinan tidak akan menerima gaji penuh, karena Pemkab Lampung Barat akan kesulitan dan tidak mampu membayar gaji PPPK jika formasi 1.090 terisi penuh.

Salah seorang calon PPPK guru yang lolos tes beberapa waktu lalu mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu diangkat PPPK menjadi harapan besar. Semua persyaratan telah terpenuhi, hingga proses seleksi berlangsung, namun menerima kabar bahwa gaji terancam tidak dibayar penuh membuat dirinya merasa was-was.

”Saya sudah menantikan bertahun-tahun, semua proses saya jalankan, termasuk persyaratan saya penuhi, dan Alhamdulillah saat tes saya lulus, dan sekarang saya merasa was-was khawatir memang tidak bisa dibayar penuh atau kurang dari 12 bulan sebagaimana mestinya,” ungkap sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.

Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Lampung Barat tidak menghitung dulu kemampuan keuangan sebelum membuka formasi PPPK dengan jumlah tersebut. Karena jika kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayar mengapa harus merekrut dengan formasi lebih dari 1.000. 

“Kenapa dibuka sebegitu banyak dan akhirnya karena kondisi ini banyak pendaftar untuk tahapan berikutnya tidak akan diterima sesuai dengan formasi yang dibuka atau jika semua diterima tetapi gaji tidak sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah pusat, dan ujungnya PPPK akan dibayar dengan gaji sama dengan honor daerah saat ini,” timpalnya.

Hanya saja ia tetap berharap, semua sesuai dengan harapan dengan Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 dan dibayarkan penuh selama 12 bulan.

”Terus terang kami mulai tidak nyaman dan was-was pemberitaan terkait gaji PPPK, kalau ini benar tidak digaji sesuai dengan ketentuan artinya penerimaan PPPK tidak melalui perencanaan yang matang dan patut dipertanyakan,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M. Si.,mengungkapkan, Pemkab Lambar akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK . 

Pembayaran gaji dan tunjangan tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, jika Formasi PPPK ini lolos sejumlah 1.090, ia berkeyakinan Pemkab Lambar tidak bisa membayar penuh untuk 12 bulan bahkan hanya sanggup untuk enam bulan saya.

”Karena setidaknya Pemkab membutuhkan 40 milyar pertahun sementara kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: