Pembagian Rapor dan Libur Sekolah di Januari, Tenaga Pendidik Dilarang Cuti di Nataru

Pembagian Rapor dan Libur Sekolah di Januari, Tenaga Pendidik Dilarang Cuti di Nataru

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Bulki Basri, S.Pd, MM., seluruh kepala sekolah tingkat PAUD, SD, SMP SKB dan PKBM perihal pelaksanaan pembagian rapor, libur sekolah dan cuti bagi tenaga pendidik di kabupaten setempat, dengan surat bernomor 420/606/11.02/2021 tanggal 6 Desember 2021.

Bulki menyebut dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, maka dilakukan rapat koordinasi dan menghasilkan delapan poin. 

Dikatakan, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan sejak tanggal 20 Desember 2021, sementara pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 8 Januari 2022, dengan penanggalan rapor tertanggal 17 Desember 2021.

"Untuk pelaksanaan libur semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, tanggal 10 sampai dengan 22 Januari 2022 dan tanggal 24 Januari 2022, masuk kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022," ungkapnya. 

Selanjutnya, menekankan kepada seluruh satuan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). 

"Kemudian tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, serta meminta tenaga pendidik untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," tegasnya. 

Terakhir, pihaknya menghimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. 

Ia menambahkan, pemberlakuan aturan dalam surat yang ditujukan kepada satuan pendidikan di lingkup Disdikbud setempat atas dasar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No.29/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: