Curi HP Istri Kades di Lampung Utara, Pria Asal Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Curi HP Istri Kades di Lampung Utara, Pria Asal Lampung Tengah Dibekuk Polisi

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama personil Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di kediaman salah satu kepala desa (Kades) di kabupaten setempat.

Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin melalui Kanit Reskrim, Aipda Indra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian Handphone (HP) inisial R warga Lampung Tengah yang beraksi di kediaman Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP/B/15/IV/2024/SPKT KTb Utara/polres LU/Polda LPG tanggal 02 April 2024 oleh laporan korban Rofiyanti warga Desa Madukoro Baru yang merupakan istri Kades setempat. 

Akibat ulah pelaku, pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno 8T warna oren senja dgn no IMEI 1: 860443062210993 IMEI 2 : 860443062210985 senilai Rp 4 juta rupiah.

BACA JUGA:Cegah Lakalantas, BPJN Bersama Polres Lampung Utara Lakukan Perbaikan Jalan

"Benar sudah kita amankan, Pelaku kita tangkap di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Ada 4 orang yang diamankan termasuk penadah," ungkap Kanit Reskrim, Aipda Indra, Senin 13 Mei 2024

Kronologis kejadian, HP milik korban yang sedang di cas terletak di bawah etalase ruang L depan. 

Pelaku masuk melalui ruangan dengan mendorong pintu pembatas ruangan L tersebut dan mengambil HP yang sedang di cas. 

Sebelumnya anak pelapor mengatakan ada orang tidak dikenal masuk rumah.

BACA JUGA:Hari Pertama, 4.572 Siswa SD di Lampung Barat Ikuti Ujian Sekolah

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, personil Polsek Kotabumi Utara bersama TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan BB di kediaman pelaku.

Kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit HP merk Oppo Reno 8T, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat Street warna abu-abu metalik tanpa nopol. Pasal yang kita kenakan 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan untuk penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: