Wanita Residivis Narkoba Kembali Terciduk Saat Jual Sabu

Wanita Residivis Narkoba Kembali Terciduk Saat Jual Sabu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap, seorang wanita berinisial RN (37), warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan karena diduga mengedarkan narkoba diduga jenis sabu, yang sudah cukup meresahkan masyarakat.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Selasa (15/12) sekitar pukul 12.30 WIB dugaan transaksi Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu.

Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan pada saat itu terlihat ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan yang mengaku bernama RN (yang juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika).

“Karena curiga kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan, kecurigaan kami membuahkan ternyata benar karena kami menemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam kantong kecil di kantong depan celananya,” kata AKP Firmansyah.

Barang atau benda tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,73 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000 dan 1 (satu) sobekan plastik warna hitam. 

“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun," tegas AKP Firmansyah.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: