Oknum ASN Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, APIP Rekomendasikan Sanksi Berat

Oknum ASN Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, APIP Rekomendasikan Sanksi Berat

Medialampung.co.id - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat kabupaten Lampung Barat akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum ASN Lambar Artha Dinata (38). 

Dalam perkara ini terlapor Artha Dinata dinilai terbukti bersalah atau diduga kuat melakukan KDRT terhadap istrinya yakni NMS (33). Dengan Demikian, inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Parosil Mabsus agar mengenakan sanksi jenis hukuman disiplin berat kepada terlapor sesuai ketentuan pasal 8 ayat (4) PP tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mendampingi Inspektur Lambar Sudarto menjelaskan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta hasil evaluasi dan analisis atas bukti-bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

“Adanya kesesuaian keterangan antara saksi, pelapor dan terlapor tentang dugaan telah terjadinya peristiwa tindak KDRT tersebut serta alat bukti petunjuk berupa dokumentasi foto akibat dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami oleh NMS sejak bulan Januari 2020-Maret 2022," jelas Puguh dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4).

Atas dugaan telah terjadinya tindak KDRT tersebut, lanjut dia, maka Arta Dinata selaku ASN telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS sesuai Pasal 3 huruf (f) PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Tindakan indisipliner yang dilakukan Arta Dinata dapat berdampak negatif, yaitu menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik khususnya pada Perangkat Daerah tempat tugasnya, dan pada Pemkab Lambar secara umum,” jelasnya.

Dengan demikian, Untuk menegakkan Peraturan Disiplin PNS dan menjadi perhatian bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lambar, APIP Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati agar mengenakan sanksi jenis hukuman disiplin berat kepada AD selaku PNS sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Selanjutnya berkenaan dengan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin kepada Arta Dinata selaku PNS tersebut Puguh mengatakan dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. hal itu dengan pertimbangan bahwa proses hukum terhadap terlapor saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum,” jelasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: