Dinkes Lambar Geser Insentif Nakes PNS untuk non-PNS

Dinkes Lambar Geser Insentif Nakes PNS untuk non-PNS

Medialampung.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat menggeser dana insentif tenaga kesehatan yang sebelumnya dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi insentif Nakes non-PNS atau honorer maupun tenaga kontrak.

Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengungkapkan, salah satu prioritas pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan yakni terkait dengan insentif Nakes non-PNS. Hal ini dikarenakan Nakes non-PNS paling banyak menangani pasien terkonfirmasi Covid-19. 

"Terkait dengan insentif penangan pasien Covid-19 di puskesmas-puskesmas, kami menggeser insentif yang diperuntukkan untuk PNS ke non-PNS karena untuk penanganan Covid-19 ini kebanyakan dilakukan oleh non-PNS," ungkap Wawan---sapaan Widyatmoko Kurniawan, dalam pembahasan APBD Perubahan bersama Komisi III DPRD setempat. 

Pembayaran insentif yang dialokasikan pada APBD perubahan tersebut juga dalam rangka kesiapsiagaan penanganan darurat, dimana selama ini rujukan pasien puskesmas ke rumah sakit tidak bisa diklaimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Sebelumnya pada saat membludak (jumlah terkonfirmasi (Covid-19) pada bulan Juli lalu penanganan pasien covid juga dilakukan di puskesmas, karena itu harus kita berikan insentifnya, dan semoga disetujui pada APBD perubahan ini sehingga para Nakes yang terlibat langsung dalam penanganan bisa mendapatkan insentif," kata dia. 

Kemudian, pada anggaran perubahan ini juga diprogramkan kegiatan advokasi kemitraan masyarakat, telah disetujui pada DAK non-fisik.  Kemudian pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat tentang bencana dan non-bencana.

"Pada prinsipnya perubahan APBD kami lakukan penataan kode rekening, usulan penambahan pagu anggaran dan usulan pengurangan pagu anggaran," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: