Dianggap Cacat Hukum, NU Bandarlampung Tolak Pendiskualifikasian Eva-Deddy

Dianggap Cacat Hukum, NU Bandarlampung Tolak Pendiskualifikasian Eva-Deddy

Medialampung.co.id - Keluarga Besar NU Bandarlampung menolak keputusan Bawaslu Provinsi Lampung Keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang mengharuskan pasangan no urut 3 didiskualifikasi.

NU menganggap hal itu sangat tidak mendasar karena pembuktian yang tidak akurat, serta kecenderungan lebih membangun opini ketimbang penyampaian fakta dan bukti. 

Keluarga besar Nahdliyin Kota Bandar Lampung secara resmi mengeluarkan surat penolakan keputusan Majelis Pemeriksaan Bawaslu Provinsi Lampung agar rekomendasi untuk diskualifikasi dijalankan oleh KPU Kota Bandarlampung. 

Hi. Muhammad Irpandi, koordinator Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandarlampung mengatakan, pihaknya menolak hasil sidang yang dilakukan oleh  Bawaslu Provinsi Lampung karena keputusannya hanya ajudikasi dan tidak krusial. 

“Kami melihat ini sebuah dagelan politik baru ya, tidak baik untuk kedepannya dan ini hanya sebagai sosial society dengan adanya permasalahan pilkada yang sudah selesai dan berjalan aman," katanya.

Yang seharusnya dalam sidang tingkat kota bukan level provinsi ada pertanyaan kenapa tidak di tingkat kota ada apa dengan Bawaslu kota yang seharusnya mengambil keputusan dari sidang pilkada. 

“Keputusan Bawaslu Lampung sebenarnya cacat secara redaksional karena sepanjang penelitian kami. KPU kota bandar lampung tidak pernah menetapkan pasangan 03 yang seharusnya adalah penetapan no urut 3 bukan 03, sehingga sudah seharusnya KPU Bandarlampung tidak mengikuti keputusan yang cacat hukum," tegasnya.

“Jadi menurut kami sesuai pandangan keluarga Besar Nahdlatul Ulama Bandarlampung,  kami meminta agar KPU Bandarlampung menolak semua keputusan yang jadi dasar mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy, dan memang Bawaslu bukanlah bagian dari yudikatif, hanya lembaga pengawas," ujarnya

Irpandi menjelaskan jika NU Kota Bandarlampung juga sudah berkirim surat terbuka terkait penolakan diskualifikasi untuk paslon no urut 03 ke KPU Pusat dan Bawaslu RI juga ke Mahkamah Agung untuk dikaji ulang dengan kacamata hukum. 

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh NU kota Bandarlampung di Graha Patimura blok A2-A3 Teluk Betung Selatan juga dihadiri pengurus harian seperti Sudibyo putra, Khabibul Muttaqin dan Yudi Yusnandi.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: