Status Bandara Internasional Radin Intan II Dicabut, Ini Tanggapan Pemprov

Status Bandara Internasional Radin Intan II Dicabut, Ini Tanggapan Pemprov

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kini Kementiran Perhungan mencabut starus Bandara Internasional Radin Intan II Lampung.

Selaku Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti keputusan tersebut.

"Ini sudah kebijakan dari pusat dan kami mengikuti saja karena karena itu hanya starusya,"ucap Bambanb Sumbago.

Dia juga menilai bahwa status menjadi bandara domestik tidak akan menghalangi hadirnya penerbangan luar negeri, terutama untuk pelaksanaan haji serta umrah.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri : Inflasi Nasional Maret 3,05 Persen

"Kami juga masih tetap melakukan apa saja. Kerja rencana kami tidak terhalang embarkasi haji dam umroh jadi tidak terhalang,"sambungnya.

Bandara Radin Intan II ini masih akan tetap memberikan pelayanan dengan melihat sejumlah, hadirnya Pariwisata serta pedagang. Maka dari itu, tidak akan terlalu mempermasalahkan status tersebut.

"Ketika kita berkembanh ada juga rute Lampung - Hongkong atau Lampung-Singapura, tinggal melihat alasan ekonomi, perdagangan, maupun pariwisata. Kami juga masih bisa mengusulkan sehingga tidak khawatir dengan status yang tidak lagi bendera Internasional,"ucapnya.

Untuk diketahui juga, pemangkasan predikat tersebut ada total 17 bandara yang ikut berubah menjadi berstatus domestik sehingga menyisakan 17 yang masih berstatus internasional se Indonesia.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Halal Bihalal dengan Jajaran Pemerintah dan ASN se-Provinsi Lampung

Kebijakan ini juga berdasarkan keputusan Menteri Nomor 31/2024 mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional yang sudah terbit per 2 April 2024.

Keputusan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Martim dan juga Investasi (Kemenkomarves).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: