Cabuli Anak Dibawah Umur di Pringsewu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur di Pringsewu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Berbuat cabul di Pringsewu, MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.

Sementara korbannya anak di bawah umur, AF (14) warga Pugung Kabupaten Tanggamus.

MR ditangkap berdasar laporan orang tua korban, saat berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

"TKP dugaan pencabulan di sebuah rumah kostĀ  di Kelurahan Pringsewu Barat KecamatanĀ  Pringsewu. MR diamankan pada Sabtu (10/10) pukul 18.00 WIB," jelas Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Guna kepentingan pemeriksaan MR diamankan di mapolsek Pringsewu Kota.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: