Ahli Waris Eks Bendahara Pekon Sukamulya Cicil Kerugian Negara Rp50 Juta

Ahli Waris Eks Bendahara Pekon Sukamulya Cicil Kerugian Negara Rp50 Juta

Medialampung.co.id - Ahlis waris eks Bendahara Pekon Sukamulya Kecamatan Pagardewa Kabupaten Lambar, Purkon telah memiliki itikad baik dengan mencicil kerugian negara sebesar Rp50 juta ke kas pekon.

“Keluarga (Ahli Waris) eks Bendahara Pekon Sukamulya telah mencicil kerugian negara sebesar Rp50 juta, dan kita berharap sebelum akhir tahun ini kerugian negara tersebut sudah dilunasi,” ungkap Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M, Senin (22/11). 

Kata dia, berdasarkan laporan dari Peratin Sukamulya M Yamin bahwa bendahara pekon setempat diduga telah membawa kabur dana desa tahun 2020 sebesar Rp200 juta, dan sampai saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dimana. Bahkan, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V Inspektorat Kabupaten Lambar telah turun kelapangan melakukan pemeriksaan. 

“Tim sudah pernah turun dan memang benar dia (Purkon) telah membawa kabur dana desa tahun 2020. Ahli waris bendahara Pekon Sukamulya tersebut harus bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta tersebut. “Jadi ahli waris tersebut harus bertanggungjawab untuk mengembalikan atas kerugian negara yang disebabkan oleh mantan bendahara tersebut,” imbuhnya 

Nukman berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pekon lainnya di Kabupaten Lampung Barat agar pada saat bendahara pekon melakukan pencairan DD agar dikawal oleh peratinnya, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: