Warga Berharap Ada Solusi Konkret Jelang Penertiban Lahan Tahap II oleh Pemerintah Provinsi Lampung
Warga minta Pemprov Lampung tunda penertiban hingga ada kejelasan hukum.--
BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Dukung Digitalisasi Pembayaran BRT oleh Tim Itera
Proses ini dilakukan setelah pengembalian batas tanah sesuai sertifikat resmi yang dimiliki Pemprov.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan bahwa pengukuran ulang batas lahan telah dilakukan sekitar dua pekan lalu.
Hasilnya menjadi dasar penerbitan surat peringatan (SP) kepada warga yang menempati lahan tersebut.
Setelah SP1, Pemprov menjadwalkan pengiriman SP2 pada Senin 6 Oktober 2025. Total ada 30 objek terdampak penertiban.
BACA JUGA:Erika Carlina Dilamar DJ Bravy di Atas Panggung
Dari jumlah tersebut, sebagian hanya terkena sebagian bangunan, sementara sisanya berdiri penuh di atas lahan milik Pemprov.Luas lahan yang tercatat dalam sertifikat mencapai sekitar enam hektar.
Namun, area yang saat ini diduduki warga dan masuk rencana penertiban hanya sekitar dua hektare.
Pantauan di lapangan menunjukkan batas lahan milik Pemprov telah ditandai dengan cat pilok merah.
Bahkan, sebuah bangunan kos-kosan sudah mulai membongkar sendiri bagian yang masuk ke area milik pemerintah.
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Buka Peluang Modal Usaha UMKM hingga Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp200 Ribuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





