Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu Ditetapkan, Pemprov Lampung Pastikan Industri dan Petani Tetap Aman
Pemprov Lampung melakukan konfrensi pers terkait di Berlakukan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Ubi Kayu --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai langkah menjaga stabilitas industri tapioka sekaligus memastikan pendapatan petani tetap terlindungi.
Kebijakan ini diumumkan usai rapat tindak lanjut penerapan HAP Ubi Kayu yang digelar di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin 1 Desember 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Pemprov Lampung, PPUKI, PPTTI, MSI, akademisi, pengusaha PBTI hingga unsur advokat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan menjelaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 telah menetapkan harga acuan ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen, tanpa mempertimbangkan kadar aci.
BACA JUGA:Lampung Siaga Potensi Bencana Usai Tiga Wilayah Sumatera Dilanda Banjir
Namun, mempertimbangkan dinamika pasar dan kondisi stok tapioka yang masih tinggi di gudang, Pemprov memutuskan menerbitkan surat edaran relaksasi rafaksi yang berlaku sementara.
Adapun skema relaksasi yang berlaku yaitu:
1. 1-25 Desember 2025: rafaksi 25 persen.
2. 26 Desember 2025-25 Januari 2026: rafaksi 20 persen.
3. 26 Januari 2026 dan seterusnya, batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan, yaitu 15 persen.
“Relaksasi ini menjadi solusi sementara untuk menjaga keseimbangan antara petani, pabrik, dan industri, sekaligus menjaga tata niaga ubi kayu agar tetap berkelanjutan,” jelas Mulyadi.
BACA JUGA:Akibat Dana Desa Tahap II Tak Cair, Insentif Perangkat Desa di Lampung Utara Terancam Macet
Lebih lanjut, Pemprov juga membentuk tim pengawasan dan pemantauan penjualan ubi kayu, yang melibatkan pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta perwakilan asosiasi industri dan petani.
Tim ini bertugas memantau penerapan Pergub serta memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





