Mantan Gubernur Lampung Diperiksa, Kejati Sita Aset Rp38,5 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa, Kejati Sita Aset Rp38,5 Miliar

AD, mantan Gubernur Lampung, diperiksa Kejati terkait dugaan penyalahgunaan dana PI 10% senilai USD 17,2 juta.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau setara ratusan miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan pemeriksaan terhadap Arinal masih berlangsung di kantor Kejati hingga Kamis malam, 4 September 2025.

Sebelumnya, pada Rabu 03 September 2025, tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurai aliran dana serta akumulasi aset yang diduga terkait kasus korupsi PT LEB. Proses hukum ini kami lakukan secara transparan, berlandaskan bukti dan fakta hukum,” ujar Armen.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Buronan Curas di Lampung Selatan

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar, terdiri atas 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, Logam mulia 645 gram, Mata uang asing senilai Rp1,3 miliar, Deposito Rp4,4 miliar, 29 sertifikat tanah dengan perkiraan nilai Rp28 miliar.

Armen menjelaskan, penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar USD 17.286.000 yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE melalui PT Lampung Energy Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Arinal diketahui menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU yang mewakili Pemerintah Provinsi Lampung.

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksidari berbagai pihak yang diduga terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:DLH Lampung Barat Ekspose Dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca

“Sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa sekitar 40 saksi dari berbagai pihak,” pungkas Armen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait