PGK Lampung Soroti Hibah Rp60 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejati
PGK Lampung menilai kebijakan itu tidak berpihak pada rakyat dan mengabaikan persoalan lingkungan yang lebih mendesak seperti TPA Bakung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampungmenuai sorotan publik.
Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan dianggap mengabaikan persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat.
Pemkot Bandar Lampung beralasan, hibah ini bertujuan mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan dan pelayanan hukum di daerah.
Gedung Kejati yang representatif diharapkan mampu menunjang tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat koordinasi penegakan hukum di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Jam Tangan untuk Para Perenang: Tahan Air dan Penuh Fitur Canggih
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung.
Organisasi ini menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan berpotensi mengabaikan kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Ketua PGK Lampung, Berly Reastama, dalam orasinya menyebutkan bahwa pemberian hibah ratusan miliar untuk pembangunan gedung Kejati tidak sejalan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
“Masih banyak hal yang jauh lebih penting daripada membangun gedung Kejati. Salah satunya persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang sampai hari ini menimbulkan pencemaran limbah dan berdampak langsung kepada warga. Selain itu, pembangunan tebing tembok penahan tanah (TPT) yang menelan anggaran Rp5 miliar di tahun 2024 juga belum memberi manfaat signifikan bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:TECNO Pova 7 Resmi Rilis di Indonesia, Baterai Badak Harga di Bawah Rp2 Juta
Menurut Berly, kebijakan tersebut mencerminkan arah pembangunan yang “zalim dan berkhianat kepada rakyat”.
Ia menilai pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan lingkungan, pengelolaan limbah, serta memperluas ruang terbuka hijau yang hingga kini masih jauh dari standar ideal.
“Apa gunanya membangun gedung megah kalau rakyat masih hidup dengan bau busuk dan air tercemar dari TPA Bakung? Ini seperti ada pembungkaman publik dengan dalih pembangunan,” tegasnya.
PGK menegaskan akan terus mengawal kebijakan hibah tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah agar transparan dalam penggunaan anggaran publik dan meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





