24.562 Rumah Ibadah di Lampung Belum Bersertifikat, Menteri ATR Targetkan Tuntas dalam Tiga Tahun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela--
“Satpol PP dan Dirjen Tata Ruang sebenarnya punya wewenang menegur atau menggusur, tapi karena ini rumah ibadah, seringkali dibiarkan. Ini tidak baik jika terus dibiarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyebutkan bahwa hingga 2025 pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertifikat dan memetakan 3.715.268 bidang tanah di Lampung.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 46 Pemain Bhayangkara FC yang Siap Tanding di Super League 2025/2026
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Pria yang Paling Dicari Memiliki Nilai Investasi Tinggi
Namun masih ada sekitar 853.442 hektare atau setara 716.185 bidang tanah yang belum terpetakan, dengan potensi 27.654 bidang digunakan untuk rumah ibadah—di antaranya termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Meski menjadi tanggung jawab pemerintah, keberhasilannya perlu kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




