Triga Lampung Akan Geruduk Kejagung dan KPK, Mantan Menteri ATR/BPN dan Nusron Wahid Dilaporkan
Triga Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa asal Lampung berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung dan KPK RI, Jakarta, pada awal pekan depan.
Aksi tersebut akan dilakukan oleh organisasi yang tergabung dalam Triga Lampung, didukung sejumlah kelompok mahasiswa dari berbagai daerah di Jakarta, khususnya mahasiswa asal Lampung.
Selain unjuk rasa, massa juga berencana melaporkan mantan Menteri ATR/BPN era Presiden Jokowi, Sofyan Djalil, kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Badan Pengelolaan Aset Kejaksaan Agung, dan Penyidik Tipikor KPK RI.
Dalam konferensi pers di Sekretariat Triga Lampung, Ketua Umum DPP Akar, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa pihaknya menilai Sofyan Djalil bertanggung jawab atas penerbitan uji perpanjangan HGU Perkebunan Tebu SGC Group Nomor 43 dan 79 pada tahun 2017.
BACA JUGA:Lampung dan Bengkulu Sepakati Kerja Sama Pengembangan Daerah dan Pelayanan Publik
Padahal, menurut laporan hasil pemeriksaan PDTT BPK RI tahun 2015, lahan tersebut merupakan aset atau Barang Milik Negara (BMN) di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan dan Lanud M. Bunyamin.
“Secara prosedural, Kemenhan saat itu tidak pernah memberikan izin kepada Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan HGU tersebut,” ujar Indra pada Kamis 27 November 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pada 2019, BPK kembali mengeluarkan peringatan agar lahan yang dikuasai pihak ketiga (SGC) segera dikembalikan kepada Kemenhan.
Namun, pada tahun yang sama, Kementerian ATR/BPN justru kembali menerbitkan perpanjangan HGU Nomor 83 dan 84 untuk perusahaan lain yang masih berada di bawah SGC Group.
BACA JUGA:Bhayangkara Lampung FC Incar Tiga Poin di Kandang Saat Menjamu Persebaya
Hal senada disampaikan Koordinator Lembaga Keramat Lampung, Sudirman Dewa.
Ia menyebut bahwa dalam aksi tersebut, pihaknya juga akan melaporkan Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, karena dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria di Lampung.
Menurut Sudirman, Kementerian ATR/BPN telah mengetahui bahwa lahan yang digunakan SGC adalah aset negara berdasarkan laporan BPK, namun tidak ada tindakan tegas.
“BPK RI dalam laporan tahun 2022 kembali memperingatkan bahwa penguasaan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,9 triliun, atau minimal Rp434,24 miliar dari potensi PNBP,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





