Tanah Terbengkalai Dua Tahun, Akan Diambil Alih Pemerintah
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menyatakan akan mengambil alih tanah atau lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pemilik tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) wajib memanfaatkan lahan tersebut.
Jika selama dua tahun berturut-turut lahan tidak digunakan, maka pemerintah berhak menetapkannya sebagai tanah terlantar.
BACA JUGA:Mobil Hybrid Makin Dilirik, Ini Alasan Konsumen Memilih Wuling Almaz RS Pro Hybrid
BACA JUGA:Isuzu Optimistis Tatap 2025 Lewat Sektor Pertanian, Logistik, dan Distribusi
“Dalam PP 20 Tahun 2021 disebutkan bahwa setelah mendapatkan hak atas tanah, jika dalam dua tahun lahan tidak dimanfaatkan maupun diberdayakan, maka tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai objek tanah terlantar,” ujar Nusron didepan wartawan usai melakukan. Rapat koordinasi bersama Gubernur, bupati dan walikota se- Provinsi Lampung, Selasa 29 Juli 2025.
Namun demikian, Nusron menegaskan bahwa penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses panjang dan bertahap.
Pemilik tanah terlebih dahulu akan mendapat kesempatan untuk memanfaatkan lahannya sebelum status tanah diubah.
“Penetapan tanah terlantar melalui beberapa tahapan. Mulai dari evaluasi awal dan pemberitahuan resmi, kemudian diberikan waktu selama 180 hari untuk melakukan pemanfaatan,” jelasnya.
BACA JUGA:24.562 Rumah Ibadah di Lampung Belum Bersertifikat, Menteri ATR Targetkan Tuntas dalam Tiga Tahun
BACA JUGA:Daftar Lengkap 46 Pemain Bhayangkara FC yang Siap Tanding di Super League 2025/2026
Setelah masa itu, tahapan selanjutnya adalah pemberian Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
SP 1 selama 90 hari, SP 2 selama 60 hari, dan SP 3 selama 45 hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




