Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor BPN Lampung, Desak Pengukuran Ulang HGU PT HIM

Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor BPN Lampung, Desak Pengukuran Ulang HGU PT HIM

Sengketa agraria Lampung memanas, L@pakk desak pemerintah cabut izin PT HIM dan proyek SUTET.--

MEDIALAMPUNG CO.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam L@pakk (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, menuntut adanya keadilan atas konflik tanah yang melibatkan masyarakat dengan PT HIM.

Aksi ini sendiri digelar di halaman kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Provinsi Lampung pada Rabu, 17 Juli 2025.

Dalam aksinya, L@pakk menilai persoalan bermula dari penetapan peta Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1984 yang disebut telah merugikan masyarakat.

Berdasarkan peta tersebut, PT HIM mengklaim lahan rawa, lebung, dan tanah pereng yang sejak lama menjadi sumber kehidupan warga. Padahal, lahan itu diyakini belum pernah dilepas haknya oleh masyarakat.

BACA JUGA:Alasan Kenapa Jam Richard Mille Mahal Bahkan Melebihi Harga Rumah Mewah

“Perusahaan awalnya menanam singkong, tapi berubah jadi perkebunan karet. Sejak saat itu, konflik muncul karena sebagian tanah rakyat ikut masuk ke dalam wilayah HGU,” tegas salah satu perwakilan L@pakk dalam orasinya.

Massa aksi juga menyinggung bahwa pada tahun 2000 pernah ada pemberian uang perdamaian dari perusahaan kepada masyarakat.

Namun, hal itu dianggap tidak menghapus hak rakyat atas tanah. Bahkan hingga kini, lahan seluas 98,4 hektare atas nama Stan Puhun disebut belum pernah diganti rugi.

“Sejak 2006 HGU semestinya sudah berakhir, tapi tanah tidak dikembalikan. Hak ulayat masyarakat adat harus dihormati,” tambahnya.

BACA JUGA:Daftar 10 Mie Instan Terbaik di Dunia Versi Ramen Rater 2025

Dalam pernyataannya, L@pakk menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:

  • BPN Provinsi Lampung diminta segera melakukan pengukuran ulang HGU PT HIM dan perusahaan terkait lain yang diduga merampas tanah rakyat.
  • Membatalkan penerbitan tanah atas nama Juwarno/PT HIM, karena berdasarkan dokumen yang ada tanah tersebut milik Stan Puhun.
  • Menindak tegas BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dianggap lalai dan mencopot kepala BPN setempat dari jabatannya.
  • Kementerian ATR/BPN diminta menerbitkan hak tanah sesuai fakta kepemilikan masyarakat.
  • Mencabut izin usaha PT Dalima, kontraktor pemasangan SUTET PLN, dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di atas tanah yang masih sengketa.

L@pakk juga menyoroti keberadaan proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang berdiri di atas tanah sengketa.

Menurut mereka, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pembangunan SUTET harus mendapat persetujuan masyarakat pemilik lahan.

BACA JUGA:Lampung Punya Pusat Pendidikan Fellowship Kardiologi Intervensi di RSUD Abdul Moeloek

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: