24.562 Rumah Ibadah di Lampung Belum Bersertifikat, Menteri ATR Targetkan Tuntas dalam Tiga Tahun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Provinsi Lampung tercatat memiliki 31.294 rumah ibadah, namun baru 6.732 di antaranya atau sekitar 21,51 persen yang telah bersertifikat, baik sebagai wakaf, hak milik, maupun hak guna bangunan (HGB).
Artinya, masih ada 24.562 rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah.
Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri acara penyerahan sertifikat dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Keratun, Selasa 29 Juli 2025.
Secara nasional, lanjut Nusron, dari total 761.909 bidang tanah wakaf, baru sekitar 38 persen atau 272.237 bidang yang sudah tersertifikat.
BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Kenalkan eCanter dan Truk Baru di GIIAS 2025
BACA JUGA:Cicilan Ringan KUR BRI Super Mikro Terbaru, UMKM Wajib Tahu!
“Masjid, mushola, madrasah, pesantren, hingga KUA yang sudah bersertifikat baru 38 persen. Data di Lampung ini memprihatinkan dan perlu percepatan,” tegasnya.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh rumah ibadah di Lampung dapat tersertifikasi dalam tiga tahun ke depan, dengan target penerbitan minimal 8.000 sertifikat per tahun.
“Target ini tidak boleh ditunda apalagi menyisakan konflik di kemudian hari. Kepala Kantor Pertanahan harus tingkatkan kinerjanya agar target 8.000 bidang per tahun tercapai,” ujarnya.
Nusron juga menekankan pentingnya sertifikasi tanah, terutama wakaf, sebagai bentuk perlindungan hukum dan pencegahan konflik di masa depan.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Rotasi Jabatan, 10 Pejabat Dilantik
BACA JUGA:Kapolri Resmikan Bhayangkara FC Sebagai Klub Kebanggaan Baru Bumi Lampung
Ia mengingatkan bahwa rezim pertanahan Indonesia masih berdasarkan penguasaan fisik, sehingga rawan klaim oleh pihak lain.
Ia pun meminta tokoh agama, pimpinan ormas, dan masyarakat agar aktif memastikan legalitas tanah wakaf dan aset keagamaan agar tidak terbengkalai atau menjadi sumber sengketa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




