Disway Awards

Gruduk Jakarta! Massa Triga Rakyat Lampung Desak Ukur Ulang Lahan PT SGC Segera

Gruduk Jakarta! Massa Triga Rakyat Lampung Desak Ukur Ulang Lahan PT SGC Segera

Ratusan massa tuntut percepatan pengukuran ulang lahan PT SGC di Jakarta--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ratusan massa dari Triga Rakyat Lampung yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan DPP Keramat kembali turun ke jalan menggelar aksi di Jakarta, Pada Senin 25 Agustus 2025.

Masaa aksi memenuhi halaman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menuntut percepatan pelaksanaan putusan RDP/RDPU DPR RI tanggal 19 Juli 2025 terkait pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.

Dalam orasinya yang penuh semangat, para pengunjuk rasa menuding pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, sengaja menunda proses sehingga terkesan berpihak pada kepentingan korporasi.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dirugikan oleh lambannya birokrasi.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap DPO Kasus Curanmor Asal Lampung Timur

“Putusan DPR itu adalah amanat rakyat, bukan sekadar formalitas. Jika alasan teknis dan anggaran dipakai untuk menunda pengukuran ulang, itu sama dengan mengkhianati rakyat Lampung,” tegas Indra Musta’in di depan massa.

Sikap keras juga disuarakan Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, yang menyentil kepemimpinan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

“Jika tidak mampu menjalankan keputusan DPR, sebaiknya mundur saja. Jabatan itu bukan untuk bersantai, tapi menjalankan amanah rakyat. Kalau tidak ada tindakan nyata, kami siap melakukan aksi setiap hari, bahkan sampai ke Istana Negara,” tegas Romli dengan lantang.

Selama aksi berlangsung, perwakilan massa mendapat kesempatan bertemu pihak ATR/BPN. Abdurrahman, Subag Bidang HGU, menyampaikan bahwa tahap verifikasi dan identifikasi lahan sudah rampung, namun perintah pengukuran ulang belum diterbitkan dan dokumen inventarisasi belum diserahkan ke Komisi II DPR.

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Residivis Curanmor Asal Lampung Timur

Pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan para aktivis. Indra Musta’in bahkan menyatakan, “Seolah dokumen itu rahasia besar yang tak boleh diketahui publik, padahal ini menyangkut hak rakyat.”

Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, juga menyampaikan kekecewaan. Ia menilai ATR/BPN hanya berputar pada alasan tanpa tindakan nyata.

“Lahan itu milik negara, perusahaan harus tunduk pada aturan. Jika negara membiarkan, artinya ikut merugikan rakyat,” tegasnya.

Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung RI untuk mendesak penyelidikan serius atas dugaan suap dan pengemplangan pajak oleh PT SGC.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: