Reklame Ilegal Taman Sahabat Kotabumi Diperintahkan Dibongkar Akhir Desember
Reklame ilegal termasuk iklan rokok di Taman Sahabat segera ditertibkan Satpol PP-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan peringatan tegas terhadap keberadaan reklame ilegal yang berdiri di sisi luar Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Sahabat, Kotabumi.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi ultimatum agar pihak pemasang melakukan pembongkaran sebelum akhir Desember 2025.
Kepala Satpol PP Lampung Utara, HM Basirun Ali, menjelaskan bahwa peringatan telah disampaikan kepada pihak perusahaan maupun pihak yang memasang reklame tanpa izin tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa Satpol PP tetap memprioritaskan upaya persuasif sebelum melakukan tindakan pembongkaran.
“Kita sudah menyampaikan serta memberikan peringatan baik itu perusahaan atau yang memasang reklame tersebut, untuk melakukan pembongkaran. Tapi hingga batas akhir Desember 2025 belum dibongkar, maka kita sendiri yang membongkar reklame ilegal itu,” ujar HM Basirun Ali, Selasa 9 Desember 2025.
BACA JUGA:MTQ Lampung ke-52 Resmi Dibuka: 464 Peserta Berebut Piala Bergilir Gubernur
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Tim Penertiban Reklame juga telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sejumlah reklame ilegal, termasuk papan iklan rokok yang status izinnya dipertanyakan.
Keberadaan reklame tersebut dianggap melanggar aturan karena berdiri di area yang bukan peruntukannya.
Basirun Ali mengungkapkan bahwa proses penertiban akan dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Dinas Perizinan serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses sesuai regulasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Mengenal Tari Gantar, Tarian Dayak Penuh Makna dari Kalimantan Timur
Pemerintah menegaskan bahwa batas waktu hingga akhir Desember menjadi kesempatan terakhir bagi pihak pemasang reklame ilegal untuk membongkar sendiri konstruksi yang melanggar aturan tersebut.
Jika tidak, Satpol PP akan menertibkan dan membongkar langsung reklame yang berdiri di zona terlarang tersebut.
Penertiban ini diharapkan dapat menata ulang kawasan RTHP Taman Sahabat agar tetap sesuai fungsi ruang terbuka publik, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang memasang reklame tanpa izin resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




