Polda Lampung Periksa Sekda Lamteng, Terkait Dugaan Penyimpangan Rekrutmen Honorer

Polda Lampung Periksa Sekda Lamteng, Terkait Dugaan Penyimpangan Rekrutmen Honorer

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Honorer, Sekda Lamteng Beri Klarifikasi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di Kabupaten Lampung tengah (Lamteng).

Sekretaris Daerah setempat, Welly, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian prosedur yang mencuat ke permukaan.

Kasus ini mulai diselidiki setelah aparat menerima laporan adanya dugaan penyimpangan administrasi dalam proses perekrutan.

Penyidik kini memetakan alur rekrutmen, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan serta potensi pelanggaran prosedur.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Hadiri Doa Bersama dan Baksos Peringatan HUT Reserse Polri ke-78

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa Sekda Lampung Tengah menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.

“Sekda Lamteng saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Yuni menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi memiliki karakteristik lebih kompleks dibanding pidana umum sehingga membutuhkan ketelitian ekstra serta tahapan pemeriksaan yang lebih panjang.

“Sampai saat ini baru Sekda Lampung Tengah saja yang dilakukan penyelidikan,” tambahnya.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Temuan Gelondongan Kayu di Pesisir Barat

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, juga membenarkan bahwa pemeriksaan klarifikasi terhadap Sekda telah dilakukan pada Senin (8/12/2025).

Pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme rekrutmen honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Untuk statusnya, Sekda Lampung Tengah masih lidik,” kata Dery.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan data awal untuk menentukan arah lanjutan dari proses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait