Miris! Efek Efisiensi Anggaran MK Hanya Mampu Gaji Pegawai Hingga Bulan Mei
Mahkamah Kunstitusi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebuah hal miris terjadi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya akibat adanya efisiensi anggaran instansi tersebut hanya bisa membayar gaji pegawai mereka hingga Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menyebutkan efisiensi anggaran berimbas terhadap pembayaran gaji karyawan.
Heru Setiawan menjelaskan bahwa MK pada 2025 memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar.
Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp316 miliar. Dengan begitu, sisa anggaran sekitar Rp295 miliar.
BACA JUGA:500 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dari Polda Lampung
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar," kata Heru.
Dia menyebutkan sisa anggaran bakal dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan Rp 45 miliar, lalu menyalurkan uang para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta tenaga kontrak Rp 13 miliar.
Kemudian, langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, dan honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta.
Selain gaji karyawan, kata Heru, efisiensi anggaran di MK berimbas terhadap pelaksanaan sidang dan pemeliharaan kantor.
BACA JUGA:AKAR Sambut Kedatangan Komisi II DPR RI di Lampung, Soroti Konflik Agraria yang Belum Terselesaikan
“Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.
MK pun mengajukan usulan pemulihan anggaran demi membayar gaji dan tunjangan dengan nilai Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember 2025.
Kemudian, untuk operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar dan penanganan perkara di MK sekitar Rp 130 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




