Disway Awards

8 Tahun Buron Usai Korupsi Dana Desa Rp342 Juta, Mantan Peratin Bandar Agung BNS Ditangkap

8 Tahun Buron Usai Korupsi Dana Desa Rp342 Juta, Mantan Peratin Bandar Agung BNS Ditangkap

Triono, buron sejak 2017 kasus korupsi Rp342 juta, ditangkap setelah delapan tahun melarikan diri-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah delapan tahun masuk daftar pencarian orang, mantan Peratin Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Triono S.Pd., akhirnya ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Barat. 

Ia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tahun 2016 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp342,3 juta.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (5 Desember 2025) di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Tersangka yang lama menghilang tersebut diamankan setelah penyidik mendapatkan informasi pergerakan terbaru dan berkoordinasi dengan Polsek Kemuning.

BACA JUGA:Jembatan Way Pintau Direhabilitasi, Arus Lintas Ditutup Total 9-12 Desember

Kapolres Lambar AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira S.H, M.H mengatakan bahwa tersangka sudah lama berpindah dan menetap di wilayah Riau bersama keluarganya.

“Begitu informasi lokasi tersangka kami terima, tim langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Kemuning. Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Iptu Rudy

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Indragiri Hilir, tersangka dibawa ke Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Lebih lanjut Iptu Rudy mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil penyidikan laporan tahun 2017 dengan dasar LP/438/IX/2017. 

BACA JUGA:MacBook Air M3 Masih Jadi Primadona di Akhir 2025, Ini Alasannya

Menurutnya, perbuatan tersangka masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan secara sistematis.

“Dalam APBPekon 2016 terdapat sejumlah program fisik yang sudah dianggarkan, tetapi tidak direalisasikan. Di antaranya rabat beton, talud, gorong-gorong, hingga poskamling. Anggaran dicairkan, namun pembangunan tidak sesuai pertanggungjawaban,” ujar Rudy.

Audit BPKP Perwakilan Lampung menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan laporan resmi nomor LAPKKN-537/PW08/2017 tertanggal 19 Desember 2017, kerugian negara tercatat sebesar Rp342.379.300.

Rudy menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti dokumen lengkap seperti APBPekon 2016, rekening koran pekon, dokumen pertanggungjawaban, hingga SK pengangkatan tersangka sebagai peratin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: