Disway Awards

Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

5 tersangka korupsi SPAM Pesawaran termasuk Dendi Ramadhona resmi ditahan oleh Kejati Lampung-Foto Enrique Ferari -

BACA JUGA:Eks Bupati dan Kadis PUPR Pesawaran Kembali Diperiksa Kejati Lampung Soal Dugaan Korupsi SPAM

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan lanjutan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dendi Ramadhona bersama empat tersangka lainnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Awas Penipuan! Oknum Catut Nama Direktur RSUDAM Lampung Gunakan Nomor Palsu

Penahanan dilakukan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari,” tambah Armen

Proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat perbedaan signifikan antara rencana kegiatan yang diajukan oleh Dinas Perkim dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR.

BACA JUGA:Sempat Hilang, Pelaku Tindak Penipuan di Sidodadi Dibekuk Polsek Sidomulyo

Perubahan tersebut mengakibatkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan target dan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Dengan demikian, proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan air bersih justru diduga menjadi ajang penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait