Sempat Hilang, Pelaku Tindak Penipuan di Sidodadi Dibekuk Polsek Sidomulyo
Pelaku kini dalam proses hukum di Polsek Sidomulyo --
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.
Pelaku berinisial P (29) sebelumnya sempat menghilang usai kejadian namun petugas berhasil menangkapnya pada Sabtu,25 Oktober 2025
Kapolsek Sidomulyo Iptu .Sugiyanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor berjenis Honda Beat Warna Putih tahun 2019 karena dipinjam korban dengan dalih buat beli rokok ,pada Kamis 23 Oktober 2025
BACA JUGA:Bhayangkara Lampung FC Raih Clean Sheet Kelima, Sekaligus Tundukkan Persijap Jepara
“Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo,” ujar Iptu.Sugianto
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Minta Aparat Telusuri Asal dan Jalur Distribusi Rokok Ilegal
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.
“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




