Janji Pinjaman Fiktif, Perempuan di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Ratusan warga tertipu janji pinjaman, Polda Lampung beri imbauan kewaspadaan.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Tanjung Karang Barat berhasil membongkar kasus penipuan berkedok pinjaman uang yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PYH (31), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Pelaku diamankan petugas pada Senin 06 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, setelah ratusan warga mendatangi lokasi untuk menuntut pengembalian uang mereka.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial TD (47), ibu rumah tangga asal Bandar Lampung, bersama 449 korban lainnya, melaporkan aksi penipuan tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Mereka mengaku tertipu dengan iming-iming pinjaman uang yang ternyata fiktif.
BACA JUGA:Polda Lampung Salurkan 2.500 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi tersangka telah berlangsung sejak 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku mengaku sebagai karyawan perusahaan sekaligus marketing salah satu bank swasta, bahkan mengklaim bekerja sama dengan bank lain untuk menawarkan pinjaman tunai kepada masyarakat.
“Tersangka menjanjikan pinjaman antara tiga hingga delapan juta rupiah, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta biaya administrasi antara tiga puluh ribu hingga lima ratus ribu rupiah. Namun setelah uang diterima, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujar Kapolresta, Jumat 10 Oktober 2025.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku juga menawarkan bonus berupa insentif bulanan sebesar Rp750 ribu bagi siapa pun yang berhasil membawa seratus calon peminjam baru.
BACA JUGA:Lampung Melangkah ke Final Voli Putri Pornas Korpri 2025, Target Emas di Depan Mata
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwMabank yang disebutkan tersangka tidak pernah bekerja sama dan tidak mengenal pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y27 berisi aplikasi rekening DANA yang digunakan pelaku untuk menerima uang dari korban, 127 lembar fotokopi KTP dan KK korban, serta dua buku catatanberisi daftar nama korban dan nominal setoran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa seluruh uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dengan modus serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





