Janji Pinjaman Fiktif, Perempuan di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Ratusan warga tertipu janji pinjaman, Polda Lampung beri imbauan kewaspadaan.--
“Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman resmi dan terdaftar. Laporkan segera ke kepolisian jika menemukan indikasi penipuan serupa,” tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut*l, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





