Berulang Kali Alami KDRT, Ibu di Lampung Utara Laporkan Suami ke Polisi
Kekerasan rumah tangga kembali terjadi di Lampura-Ilustrasi AI-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Amelia Apriani (34), warga asal Bandar Lampung, melaporkan suaminya, Supli, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penganiayaan terakhir terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Dwikora Talang Inim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Amelia resmi melaporkan Supli sehari setelah kejadian, yaitu pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan nomor laporan STTLP/388/VII/2025/SPKT Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Amelia mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya sedang berada di rumah Supli.
BACA JUGA:Rotasi Pejabat Polda Lampung, 6 Pejabat Kunci Resmi Berganti
Mereka terlibat adu argumen soal penjemuran kopi. Namun, pertengkaran tersebut berubah menjadi aksi kekerasan.
“Saat itu saya berdebat dengan suami saya mengenai penjemuran kopi. Tiba-tiba, tanpa banyak bicara, dia memukul mata kiri saya sebanyak tiga kali,” tutur Amelia.
Ia menambahkan bahwa suaminya kemudian juga memukul bagian hidung kirinya satu kali dan mulut sebelah kiri satu kali. Akibatnya, Amelia mengalami memar di bagian mata, hidung, dan mulut.
“Ini bukan kali pertama. Bahkan, dia sering memukul saya dan berbuat kasar. Saya harap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh polisi,” tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Lakukan Otopsi Mayat Anonim di Pinggir Pantai Tanggamus
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga tersebut,” ujar AKP Apfryyadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





