Curi Aki Mobil Truk untuk Kebutuhan Ekonomi, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Curi Aki Mobil Truk untuk Kebutuhan Ekonomi, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus seorang sopir truk yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian aki kendaraan di wilayah Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Tersangka bernama Ramadhan (26), warga Ketapang Kuala, Panjang, Bandar Lampung. Ia ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025. Sementara pelaku lainnya, Gilang Saputra (22), masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di lahan parkir Dermaga A, Pelabuhan Panjang, pada Senin, 5 Mei 2025 malam.
"Kami sebelumnya telah menerima tiga laporan kehilangan aki kendaraan dengan modus serupa," ujar Kombes Alfret, Sabtu, 24 Mei 2025.
BACA JUGA:BRI dan PELNI Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Maritim Nasional
Ia menambahkan, aksi kedua pelaku terungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di area pelabuhan.
"Para pelaku mengambil aki dari kendaraan truk yang sedang parkir dan memuat barang di dermaga," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua buah aki mobil hasil curian tersebut dijual seharga Rp 260 ribu. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Alfret.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





