Usai Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Kembali Penuhi Panggilan Kejati Lampung
Arinal Djunaidi Usai Menjalani Pemeriksaan di Kejati Lampung--Foto: Dokumentasi
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 271 miliar.
Arinal tiba di Kantor Kejati Lampung dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus.
Seusai melakukan pemeriksaan kepada awak media, Arinal membantah bahwa kehadirannya kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam arti substansial.
“Bukan pemeriksaan, ya. Saya meneruskan apa namanya, laporan atau data-data yang belum lengkap. Gitu aja,” ujar Arinal singkat pada Kamis, 18 Desember 2025.
BACA JUGA:Dampingi Gubernur Temui Warga, Parosil Suarakan Keluhan Petani Lampung Barat
Saat ditanya mengenai ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya, Arinal enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta wartawan mengkonfirmasi langsung kepada penyidik.
“Tanya dengan penyidik,”katanya.
Sementara itu Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menjelaskan bahwa kliennya hanya dimintai klarifikasi tambahan terkait dokumen yang sebelumnya dinilai belum lengkap oleh penyidik.
“Tadi itu Pak Arinal hanya melengkapi berkas. Jadi beberapa keterangan yang kurang, ditanya lagi dan itu sudah selesai,” ujar Ana Sofa Yuking.
BACA JUGA:Pantau Harga Pangan, Gubernur Mirza Temukan Masalah Distribusi Cabai di Pasar Way Batu
Terkait absennya Arinal pada dua pemanggilan sebelumnya, Ana menyebut hal tersebut disebabkan kondisi kesehatan kliennya yang saat itu berada di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa Arinal sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait jantung. Ana juga memastikan tidak ada dokumen baru yang diserahkan pada pemeriksaan kali ini.
“Nggak ada. Hanya konfirmasi ulang saja dokumen-dokumennya,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan bahwa Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





