Polresta Bandar Lampung Tangkap, Pelaku Spesialis Pembobolan Warung dan Cafe

Polresta Bandar Lampung Tangkap, Pelaku Spesialis Pembobolan Warung dan Cafe

Polresta Bandar Lampung Tangkap, Pelaku Spesialis Pembobolan Warung dan Cafe--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Polsek Sukarame meringkus RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung dan kafe di Bandar Lampung. Polisi mencatat, pelaku telah membobol sedikitnya 10 tempat usaha.

Dalam aksinya yang terakhir, RW mencuri sejumlah barang berharga dari sebuah kafe di Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa, 1 Februari 2025 sekitar pukul 02.13 WIB. Polisi menangkapnya di rumahnya pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku masuk ke dalam kafe dengan cara mendongkel pintu menggunakan pahat kecil.

"Setelah berhasil masuk, pelaku mengenakan apron cafe untuk mengelabui orang yang melihatnya, agar dikira sebagai pegawai kafe tersebut," ujar Kombes Pol Alfret, Sabtu 7 Maret 2025.

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga, Residivis Curat di Sungkai Utara Kembali Masuk Bui

Di lokasi kejadian, RW mengambil uang tunai dari laci kasir, tablet Android, ponsel, laptop, serta beberapa bahan sembako.

"Uang tunai Rp 6,5 juta yang dicuri digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi RW tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Ia diduga telah membobol setidaknya 10 warung dan kafe di berbagai wilayah di Bandar Lampung.

"Saat penggeledahan di rumahnya, kami menemukan sejumlah barang bukti lain. Pelaku mengakui telah beraksi di beberapa lokasi lain, dan saat ini masih kami dalami," jelas Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA:Warga Jambi Ditangkap Setelah Menipu Pria Paruh Baya di Bandar Lampung

RW beraksi seorang diri, berjalan kaki untuk mencari target. Jika mendapati warung atau kafe dalam keadaan kosong, ia langsung melancarkan aksinya.

"Kalau terlihat kosong, dia lanjutkan aksinya. Tapi kalau ada penjaga, meski sudah merusak pintu, dia akan membatalkannya," kata Kapolresta.

RW diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Agustus 2024.

Barang Bukti yang Disita

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait