Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Joki Curanmor karena Terdesak Bayar ShopeePay

Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Joki Curanmor karena Terdesak Bayar ShopeePay

Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Joki Curanmor karena Terdesak Bayar ShopeePay--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Karang Timur meringkus seorang mahasiswa berinisial GR (22), warga Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

GR ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

GR beraksi bersama rekannya berinisial R, yang saat ini masih buron. Keduanya menyasar rumah kos dengan sistem keamanan yang lemah. 

Aksi pencurian mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah rumah kos di Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, pada Selasa, 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Sempat Lama Buron, Pelaku Penganiayaan di Bukit Kemuning Berhasil Ditangkap

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku ini hunting kos-kosan bersama temannya. Begitu melihat sepeda motor terparkir di balik pagar yang tidak terkunci, mereka langsung mengeksekusinya menggunakan kunci letter T,” ujar Kombes Pol Alfret pada Senin, 26 Mei 2025.

Setelah motor berhasil dicuri, kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku ketiga yang juga masih dalam pengejaran. Motor kemudian dijual seharga Rp4 juta, dan hasilnya dibagi dua.

“GR mengaku menerima bagian sebesar Rp2 juta dan uang itu digunakannya untuk membayar tagihan ShopeePay,” ungkap Alfret.

BACA JUGA:Polsek Natar Ungkap Kasus Pencurian di Warung

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyebut GR baru mengakui satu tempat kejadian perkara (TKP) dan mengaku hanya diajak oleh rekannya.

“GR berperan sebagai joki. Eksekutor utama masih dalam pengejaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain,” jelas Kompol Kurmen.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait