BK DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Etik Terbuka Besok, Nasib Tiga Dewan Dipertaruhkan

BK DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Etik Terbuka Besok, Nasib Tiga Dewan Dipertaruhkan

Dugaan pelanggaran etik DPRD Bandar Lampung segera diputus dalam sidang terbuka--Foto: Dokumentasi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung dijadwalkan menggelar sidang kode etik yang terbuka untuk publik pada Rabu, 17 Desember 2025 sore pukul 14.30 WIB.

Persidangan tersebut akan berlangsung di ruang BK DPRD Kota Bandar Lampung dan dapat disaksikan masyarakat secara langsung.

Agenda sidang ini berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT, RN, dan AP.

Meski demikian, BK DPRD memastikan bahwa dalam sidang mendatang baru dua teradu yang akan diputuskan, sementara satu teradu lainnya masih berada dalam tahap pendalaman lanjutan.

BACA JUGA:Eva Dwiana Memulai Program Gerbek Sungai Bersama Brigif 4 Marinir di Bandar Lampung

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menyelesaikan rangkaian proses klarifikasi dan verifikasi terhadap para teradu, lalu dilanjutkan dengan rapat internal.

“Setelah verifikasi dan klarifikasi, hari ini kami rapat internal untuk rencana penuntutan. Alhamdulillah, lima anggota BK bersepakat untuk mengambil keputusan dalam sidang kode etik yang digelar besok,” ujar Yuhadi, Selasa 16 Desember 2025.

Yuhadi mengungkapkan bahwa dari tiga anggota DPRD yang diperiksa, dua di antaranya telah memenuhi syarat untuk diputuskan, sementara satu teradu masih membutuhkan penguatan alat bukti.

“Terhadap tiga teradu, tapi insyaallah besok baru diputuskan dua teradu. Yang satu masih dalam pendalaman karena ada bukti-bukti yang perlu digali lagi,” katanya.

BACA JUGA:Eva Dwiana Dorong Program Gerbek Sungai Berkesinambungan, Sasar 10 Kecamatan di Bandar Lampung

Ia menegaskan, BK DPRD memilih bersikap cermat dan berhati-hati agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum itu bicara alat bukti. Kita tidak mau memutuskan tanpa keterangan yang valid dan konkret. Hukum tidak bicara asumsi, tapi legal formal dan harus memenuhi unsur-unsurnya,” tegas Yuhadi.

Sidang kode etik tersebut akan digelar secara terbuka dengan dihadiri lima anggota BK DPRD Kota Bandar Lampung beserta panitera sidang.

Seluruh rangkaian proses persidangan juga dipastikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan terdokumentasi secara resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait