BK Akui Rumitnya Kasus Pelanggaran Etik HT di DPRD Bandar Lampung
Yuhadi Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung--Foto: Dokumentasi
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota dewan berinisial AP, RN, dan HT masih berjalan sesuai mekanisme dan prinsip kehati-hatian.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakter dan tingkat kompleksitas yang berbeda.
Yuhadi menjelaskan bahwa dalam kerja BK dikenal istilah putusan dan keputusan, yang seluruhnya diambil secara kolektif kolegial.
Ia menegaskan bahwa para terlapor telah diperiksa dan prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru demi menjaga marwah lembaga legislatif.
BACA JUGA:Sidak SPBU Lampung: Stok Dexlite, Pertamina Dex Kosong Hingga Penggunaan Barcode Tak Sesuai Aturan
“BK itu mengenal putusan. Ada putusan, ada keputusan. Putusan itu diambil secara kolektif kolegia,” ujar Yuhadi Pada Senin, 15 Desember 2025.
Yuhadi mengungkapkan bahwa penanganan terhadap RN telah mencapai tahap final. Dalam persidangan Badan Kehormatan, RN disebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada BK DPRD.
“Kalau RN itu, di dalam persidangan BK sudah mengakui salah dan memohon maaf kepada Badan Kehormatan. Karena dia khilaf emosi. Itu akan dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Meski dinilai sebagai pelanggaran yang terjadi karena emosi sesaat, BK menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar kode etik sebagai anggota DPRD dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Diduga Langgar SOP, SPBU Tanjung Senang Beri Jalur Khusus Armada Indomaret
Sementara untuk perkara AP, Yuhadi menyebut bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori delik aduan perdata terkait persoalan piutang. BK DPRD telah memfasilitasi penyelesaian antara pihak pengadu dan teradu.
Namun demikian, BK menilai terdapat pelanggaran etik karena sikap anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan keteladanan. Oleh karena itu, meskipun persoalan perdata difasilitasi, sanksi etik tetap akan dijatuhkan.
Yuhadi memastikan bahwa dua perkara, yakni AP dan RN, telah mencapai kesimpulan dan sanksinya sudah ditetapkan.
Namun, ia menegaskan bahwa sanksi tersebut belum dapat dipublikasikan sebelum diumumkan secara resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




