BK Akui Rumitnya Kasus Pelanggaran Etik HT di DPRD Bandar Lampung

BK Akui Rumitnya Kasus Pelanggaran Etik HT di DPRD Bandar Lampung

Yuhadi Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung--Foto: Dokumentasi

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, penanganan terhadap HT disebut Yuhadi sebagai yang paling rumit. 

Dalam pemeriksaan awal oleh Komisi IV DPRD, ditemukan dugaan pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, muncul pula dugaan adanya intervensi proyek.

“Dalam pemeriksaan awal Komisi IV, ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spek. Lalu belakangan diduga ada intervensi proyek oleh HT,” ungkap Yuhadi.

Namun, HT disebut tidak mengakui seluruh tuduhan tersebut. Kondisi ini membuat BK harus bersikap ekstra hati-hati, terlebih perkara tersebut juga mendapat sorotan publik dan memicu aksi demonstrasi di DPRD maupun Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini 15 Desember: Klaim Saldo Gratis dalam Hitungan Detik

“Kami harus hati-hati. Jangan sampai BK menyatakan tidak bersalah, tapi ternyata aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan terbukti,” ujarnya.

BK saat ini masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak, termasuk hasil temuan Komisi IV, sebelum merumuskan putusan akhir.

Terkait HT, Yuhadi menyebut kemungkinan sanksi masih terbuka, mengingat perkara tersebut masih terus didalami dan memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

“Kalau HT ini agak berbelit-belit. Dia tidak mengakui. Makanya ini masih kita dalami,” tutup Yuhadi.

BACA JUGA:Profil Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Diisukan Dekat dengan Davina Karamoy, Harta Tembus Rp282 Miliar

Terakhir dirinya menjelaskan bahwa dalam tata tertib DPRD terdapat tiga kategori sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. 

Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemindahan dari alat kelengkapan dewan (AKD), sementara sanksi berat dapat berupa pencopotan.

BK DPRD Kota Bandar Lampung menargetkan penanganan perkara etik tersebut dapat segera dituntaskan, seiring mendekati paripurna penutupan akhir tahun, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian dan keadilan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait