Pj Gubernur Samsudin Ungkap Penyaluran BBM Nelayan kecil Masih Jadi Tantangan Besar Sektor Perikanan

Kamis 22-08-2024,19:47 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

"Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha masih harus melengkapi berbagai perizinan lainnya, sehingga proses perizinan justru semakin panjang," tambahnya.

BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Samsudin Ajak Masyarakat Membangun Lampung dengan Semangat Kemerdekaan

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Apresiasi Terpilihnya Busana Adat Lampung Terbaik HUT RI ke-79 di IKN

Dalam kebijakan pemanfaatan ruang laut, Samsudin menyebutkan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja, perizinan dasar pemanfaatan ruang laut kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang memiliki sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Meski aturan turunan UU Cipta Kerja menyatakan akan ada pendelegasian perizinan pemanfaatan ruang laut kepada pemerintah daerah serta adanya Transfer Dana Bagi Hasil (DBH), hingga kini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Namun, jika ada permasalahan pemanfaatan ruang laut, pemerintah daerah yang pertama kali disorot," jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur dan migrasi kapal perikanan masih menyisakan perdebatan terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), yang belum mencapai kesepakatan.

Samsudin juga mengungkapkan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan kecil masih menjadi tantangan besar di sektor perikanan.

BACA JUGA:Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Sambangi Pj Bupati Lampung Barat

BACA JUGA:Tak Dapat Formasi, Pemkab Lampung Barat Tidak Melaksanakan Seleksi CPNS 2024

Lebih lanjut, Samsudin menyatakan dukungan penuh terhadap program Blue Economy, yang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja di sektor kelautan. Program ini mencakup berbagai inisiatif, seperti perluasan wilayah konservasi perairan, penerapan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota, dan pengembangan perikanan budidaya berkelanjutan yang berorientasi ekspor serta berbasis kearifan lokal.

Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut dan menjaga kelestarian kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil.

Dalam konteks pembangunan jangka panjang, Samsudin menekankan pentingnya memasukkan Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. 

"Hal ini menjadi tugas besar dan tantangan bagi kita semua untuk menerjemahkannya dalam kebijakan strategis, program, dan kegiatan prioritas," ungkapnya.

BACA JUGA:Empat Atlet SMA Lampung Raih Medali Pada O2SN 2024

BACA JUGA:Bank Lampung Hadir di Qris 3 x 3 Siger Slam 2024

Samsudin menyampaikan bahwa Indeks Ekonomi Biru Indonesia terdiri dari tiga pilar utama, yaitu pilar lingkungan, pilar ekonomi, dan pilar sosial, dengan 9 sub-pilar dan 43 indikator penilaian. 

Kategori :