Gerak Cepat, Polsek Kotabumi Kota Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan

Rabu 31-07-2024,23:43 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara gerak cepat mengamankan dua pelaku penganiayaan berat terhadap Tamroni (64) warga Sindang Sari Kotabumi yang terjadi pada Senin, 29 Juli 2024. 

Penangkapan terhadap pelaku DM dan HAS warga Sindang Sari tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Ipda Lucy Atmaja, S.H., M.H. bersama anggotanya.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, setelah menerima laporan dari anak kandung korban petugas langsung mendatangi TKP.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dalam hitungan jam anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelakunya," jelas Kapolsek. 

BACA JUGA:Ratusan Massa Gelar Aksi Soroti Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT. Sugar Group Company

BACA JUGA:Semarak Rangkaian HUT RI, The Motor Connection Akan Gelar Event Budayo Ride 2024

Untuk kronologi kejadian, terang Kapolsek, berawal saat korban mengendarai sepeda motor miliknya dan melintas di jalan KH. 

Korban tiba-tiba dipanggil pelaku DM, kemudian terjadi pertengkaran sehingga pelaku DM mencabut sebilah senjata tajam dan menusuk korban secara membabi buta.

Selanjutnya datang kakak pelaku inisial HAS dan langsung ikut membantu menganiaya korban dengan memegang tangan korban lalu mendorong keras ke dinding dan memukul serta menendang korban.

"Untuk motif sementara, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima korban menggoda ibu kandung pelaku," ujarnya. 

BACA JUGA:Kevin Lilliana: Tak Perlu Jadi Negarawan Untuk Menerapkan Nilai Pancasila

BACA JUGA:Kepala Disdikbud Lampung Utara Tinjau Atap Bangunan Ambruk SMP PGRI 2 Kotabumi

Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," tegas Iptu Kolin.

Kategori :