Bawaslu Lampung Utara Ingatkan Netralitas ASN, Aswarodi: Penyelenggara Juga Harus Netral

Bawaslu Lampung Utara Ingatkan Netralitas ASN, Aswarodi: Penyelenggara Juga Harus Netral

Ketua Bawaslu Lampung Utara melakukan sosialisasi dengan PJ Bupati Aswarodi terkait Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Lampung Utara terus mengupayakan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan elemen penting yang harus dijaga dalam pelaksanaan Pilkada.

"Netralitas ASN merupakan hal yang tidak terpisahkan dari Pilkada serentak 2024," jelas Putri pada Minggu, 15 September 2024. 

Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu sering menemukan ASN yang hadir dalam acara sosialisasi pasangan calon (paslon). 

BACA JUGA:Ketua PWI Apresiasi Giat Polisi Peduli Polres Lampung Utara

Rujukannya adalah Surat Atensi Netralitas ASN pada Pilkada 2024 nomor B-2473/NK.01.00/08/2024 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, yang berfungsi sebagai pedoman pengawasan dan pembinaan netralitas ASN dalam pemilu.

Putri menekankan, setiap ASN dilarang terlibat secara aktif maupun pasif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu SKB dari KASN. 

Ia menjelaskan bahwa banyak pelanggaran netralitas ASN terjadi karena ikatan persaudaraan dengan paslon. 

ASN harus tetap netral dan tidak boleh berpihak kepada partai politik atau golongan tertentu.

BACA JUGA:Nyaris Tembak Warga, Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk

Lebih lanjut, Putri juga menyoroti adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan netralitas. 

"Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis," ungkapnya. 

Sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, serta penurunan pangkat selama satu tahun. 

Sanksi berat, menurut Putri, bisa mencapai pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari ASN yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: