MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial FA (51) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran diamankan Polisi lantaran diduga sebagai bandar judi online jenis togel.
FA (51) diamankan oleh pihak Polres Pesawaran di kediamannya, pada Kamis 27 Juni 2024 malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan bahwa pihakny berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Jantung Pekon Kota Besi Terkesan Diabaikan
BACA JUGA:Jatuh dari Kapal Virgo di Perairan Rimau, Seorang Penumpang Masih Dalam Pencarian Tim SAR
"Dan saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran menjelaskan kronologi Kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.
BACA JUGA:Hingga Juni 2024 Realisasi APBN di Lingkup KPPN Liwa Mencapai 45,57 Persen
BACA JUGA:Disambangi Pantarlih, Nukman Sebut Coklit Menentukan Kualitas Data Pemilih
Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran.
Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya.
Lalu Tim memeriksa Handphone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA.
BACA JUGA:Malam Ini Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Penyidik Polres Metro Lampung di Polsek Gambir