Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah kawanan ini membawa barang tersebut rumah ES (46), kemudian dijual kepada FJ (DPO).
“Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran,” ungkap M. Rohmawan.
Sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor dan accu.
“Total kerugian mencapai Rp. 834 juta rupiah,” jelas M. Rohmawan.
BACA JUGA:Hingga Mei 2024, APBD Lampung Barat Terserap Rp324,195 Miliar
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan 1 buah dus Accu merk Yamaha.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)